×
Ad

Babak Baru Eksekusi Hotel Sultan

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 17 Mar 2026 04:13 WIB
Proses eksekusi Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melaksanakan konstatering tanah sengketa Hotel Sultan. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Proses eksekusi Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melaksanakan konstatering tanah sengketa Hotel Sultan.

Konstatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.

"Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," kata Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, saat konstatering di Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).

Kasi Survei dan Pengukuran BPN Jakarta Pusat Faorizal mengatakan ada sembilan titik yang diukur saat konstatering ini. Pengukuran dilakukan di eks HGB 26 dan eks HGB 27.

"Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," kata Faorizal.

Konstatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan. (Taufiq/detikcom)

BPN mengukur eks HGB 27 dengan luas ukur 83.666 meter persegi. Kemudian untuk konstatering terhadap eks-HG 26, diambil dua titik dan dinyatakan cocok.

"Titik pertama untuk di X 26 yaitu: 234209,5808, Y-nya: 812688,5691. Kemudian titik kedua: 234210,1714, Y-nya: 812351,0001," sebutnya.

"Untuk dua titiknya telah diukur eks-HGB 26 dengan luas 53.709 meter persegi. Terima kasih. Jadi luas keseluruhan dari dua eks-HGP 26 dan 27 adalah 137.375 meter persegi. Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektar," imbuh dia.

Ahyar melanjutkan, pihaknya kami telah menerima hasil gambar situasi peta ukur yang nantinya akan dilengkapi dengan hasil ukur dari Badan Pertanahan Jakarta Pusat.

"Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," ucap Ahyar.




(jbr/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork