Paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.
Penetapan RUU PPRT jadi usul inisiatif terlaksana di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.
Adapun dalam drafnya DPR mengusulkan pekerja rumah tangga (PRT) nantinya mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
Pimpinan DPR lantas meminta persetujuan terkait RUU tersebut. Seluruh anggota DPR sepakat RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan melibatkan partisipasi publik.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
(amw/rfs)