KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pekan ini. Yaqut dipanggil usai praperadilannya ditolak.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Asep belum menjelaskan detail kapan Yaqut dipanggil. Dia mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.
"Saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ujarnya.
Lalu, apakah KPK akan menahan Yaqut?
"Kalau itu kan, apa namanya, kita lihat. Harus, apa namanya, tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya," ujarnya.
(mib/haf)