KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Pekan Ini

KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Pekan Ini

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 11 Mar 2026 12:04 WIB
KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Pekan Ini
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pekan ini. Yaqut dipanggil usai praperadilannya ditolak.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep belum menjelaskan detail kapan Yaqut dipanggil. Dia mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ujarnya.

Lalu, apakah KPK akan menahan Yaqut?

ADVERTISEMENT

"Kalau itu kan, apa namanya, kita lihat. Harus, apa namanya, tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya," ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Simak juga Video: Yaqut Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Sebagai Pelajaran Bagi Pemimpin

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads