×
Ad

9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Kompak Ajukan Banding

Mulia Budi - detikNews
Senin, 09 Mar 2026 11:00 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Sebanyak sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah divonis 9-15 tahun penjara. Mereka kompak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Semua terdakwa sembilan banding," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Pengajuan banding didaftarkan sejak Rabu (4/3) hingga Kamis (5/3). Berikut vonis 9 terdakwa tersebut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork