Perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih berlanjut di persidangan. Kini gantian KPK yang membalas Yaqut di sidang.
Dirangkum detikcom, Rabu (4/3), Yaqut sebelumnya memaparkan dalil-dalil permohonan praperadilan agar dirinya lepas dari status tersangka KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Kini giliran KPK membalas Yaqut.
KPK mengatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka di kasus kuota haji bukan ruang lingkup hakim Praperadilan. KPK menyatakan dalil permohonan Praperadilan Yaqut error in objecto.
"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan ketentuan ruang lingkup hakim Praperadilan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Perma nomor 4 tahun 2016. KPK mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup Praperadilan.
"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK.
"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan," tambahnya.
KPK mengatakan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi, apalagi pemeriksaan pada persidangan praperadilan yang dilakukan oleh hakim tunggal dan diberi batasan waktu 7 hari sejak sidang dibuka. KPK mengatakan permohonan Praperadilan Yaqut seharusnya ditolak.
"Dengan demikian dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," ujarnya.
(whn/rfs)