Wali Kota Serang Budi Rustandi akan memanggil guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu terkait persoalan gaji. Budi ingin memastikan mengenai kasus gaji guru P3K paruh waktu yang disebut minim hingga ada yang belum dibayar.
Budi Rustandi menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah memberikan subsidi gaji guru P3K paruh waktu yang dibayarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemkot, kata dia, telah membantu pembayaran 330 guru untuk menambah kekurangan dari dana BOS.
Terkait data P3K paruh waktu yang disebut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berjumlah 954 orang, Budi mengatakan akan melakukan pengecekan. Kendati demikian, ia menyebut data milik Pemkot menunjukkan sebanyak 330 guru telah menerima pembayaran.
"Makanya nanti kan pakai data ya, pakai data kita. Senin (2/3) saya pertemuan sama gurunya. 330 ini apakah yang di-cover karena tidak ter-cover BOS, apakah itu murni 330," kata Budi, Jumat (27/2/2026).
Budi menjelaskan sekolah hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS untuk membayar gaji guru. Karena itu, Pemkot akan menambahkan anggaran guna meningkatkan kelayakan gaji guru P3K paruh waktu.
Menurut Budi, guru P3K paruh waktu digaji Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per bulan berdasarkan aturan yang berlaku. Di sisi lain, pihaknya diminta untuk mendongkrak angka itu di tengah efisiensi anggaran.
"Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta kalau tidak salah menurut aturan. Cuma kita juga diperintahkan mengangkat P3K guru, tapi di sisi lain harus mengurangi belanja pegawai di APBD. Ini buah simalakama. Di satu sisi harus dikurangi, di sisi lain diminta menambah," ucapnya.
Budi menyampaikan pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan gaji guru P3K paruh waktu. Meski demikian, ia menyebut pengangkatan P3K paruh waktu pada Oktober lalu dilakukan untuk mengamankan status pegawai.
"Makanya berjalan apa adanya dulu. Nanti kita kumpulkan semua dan perbaiki. Yang penting mereka tidak ada yang sama sekali tidak dibayar, itu berita bohong," katanya.
(aik/fca)