Wali Kota Jakarta Timur (Walkot Jaktim) Munjirin mencabut banding atas putusan yang memerintahkan pencabutan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) salah satu lapangan padel di Pulomas. Bagaimana putusan lengkap pencabutan PBG itu?
Dikutip dari situs SIPP PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026), gugatan tersebut bernomor 214/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat ialah Nelson Laurens sementara tergugatnya ialah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq Plt Kepala Unit Pengelola Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jaktim.
Selain itu, ada pihak intervensi yang bergabung dengan penggugat, yakni S Steven Kurniawan. Dalam permohonannya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat berupa:
- Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2703250008836 atas nama pelaku usaha S Steven Kurniawan, yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang diterbitkan tergugat berupa:
- Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2703250008836 atas nama pelaku usaha S Steven Kurniawan, yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025
4. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
(haf/imk)