PTUN Tak Terima Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT SOKSI

PTUN Tak Terima Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT SOKSI

Gibran Maulana - detikNews
Rabu, 20 Mei 2026 17:06 WIB
Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Mukhamad Misbakhun, di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga terhadap Dewan Pimpinan Nasional SOKSI yang dipimpin Mukhamad Misbakhun tidak dapat diterima. Misbakhun menyebutkan putusan ini menjadi kado ke-66 salah satu ormas pendiri Golkar ini.

Gugatan ini terdaftar dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat 1, yakni Menteri Hukum, dan Tergugat II Intervensi atas nama Misbakhun dan Puteri Anetta Komarudin selaku Sekjen Depinas SOKSI terkait kompetensi absolut. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta seperti dilihat di situs PTUN Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun mengatakan putusan ini mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinannya yang telah disahkan lewat SK Kementerian Hukum dan HAM.

"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di hari ulang tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5)," kata Misbakhun, Selasa (20/5/2026).

Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461 ribu.

SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun resmi mendapatkan SK pengesahan badan hukum periode 2025-2030 pada awal September 2025. SK kepengurusan SOKSI termaktub dalam nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). SK ini diterbitkan pada 2 September 2025.

Lihat juga Video: Warga Aceh Ogah Jika Gugat ke PTUN soal 4 Pulau: Penghinaan

(gbr/dhn)


Berita Terkait