KPK menelusuri dugaan forwarder atau jasa perantara lain dengan modus yang sama terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dugaan ini didalami KPK dari sejumlah pemeriksaan.
"Apakah hanya (perusahaan) Blue Ray saja yang diduga melakukan pengkondisian dan penyimpangan dari prosedur, atau juga ada forwarder-forwarder lain yang juga melakukan praktik serupa. Oleh karena itu kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi, khususnya dari Ditjen Bea Cukai ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Untuk perkara kasus suap yang menjerat PT Blueray (BR), KPK mendalami dugaan tindakan individu atau adanya keterlibatan secara korporasi. KPK juga membuka kemungkinan menetapkan PT Blueray sebagai tersangka korporasi.
"Ya. Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR ya. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan beberapa saksi juga masih terus dipanggil, dijadwalkan pemeriksaannya," ucapnya.
KPK diketahui membongkar barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Bea Cukai. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.
Asep Guntur Rahayu saat masih menjadi Plt Deputi Penindakan KPK, mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
(ial/rfs)