Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan 57 orang eks pegawai KPK yang meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka kepada publik. KPK menyatakan pihaknya menghormati putusan itu.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Budi menuturkan KPK berposisi sebagai pihak terkait dalam sengketa ini sehingga pihak yang harus membuka hasil tes TWK itu adalah Badan Kepegawaian Kenegaraan (BKN).
"Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," tutur Budi.
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini," tambahnya.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan 57 orang mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute di KIP telah dikabulkan majelis hakim. Hakim menyatakan dokumen TWK yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka kepada pemohon.
(ial/rfs)