Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS dikecam publik usai pernyataan kontroversi 'cukup saya yang WNI, anak jangan'. Kini suami DS, berinisial AP, tengah diselidiki karena belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi.
Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini.
"Dalam kasus suami DS, saat ini LPDP dalam proses untuk meminta keterangan terkait kewajiban kontribusi dan pengabdian di Indonesia setelah studi," ujar Lukmanul kepada wartawan, Senin (23/2/202).
"Di hari ini dilakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Secara daring," sambungnya.
Jadi, dalam ketentuan LPDP seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun. Khusus DS yang menyatakan "cukup saya WNI, anak jangan" statusnya sudah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.