Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk bepergian ke luar negeri. Perpanjangan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Benar. Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tempus 2023-2024, confirm penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri atau cekal kepada kedua orang yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dia menjelaskan perpanjangan masa pencekalan Yaqut dibutuhkan untuk penyidikan. Saat ini penyidikan masih berlangsung.
"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," kata dia.
(tsy/maa)