×
Ad

Jerat Dirut Cahaya Trans Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Pakai KUHP Baru

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 18 Feb 2026 13:46 WIB
Foto: Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi memimpin rilis perkembangan kasus kecelakaan Bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang. (Tangkapan layar akun YouTube Polrestabes Semarang)
Semarang -

Ahmad Warsito (AW) selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah (Jateng), yang menewaskan 16 orang. Ahmad Warsito dijerat KUHP baru, yakni Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

"Penyidik menerbitkan laporan polisi model A dengan register nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 27 Januari 2026 dan dilaksanakan gelar perkara untuk ditingkatkan ke proses penyidikan tanggal 29 Januari 2026," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

"Tersangka atas nama AW kita jerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023," lanjutnya.

Bunyinya pasal tersebut sebagai berikut:

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Ia kemudian menjelaskan dasar menetapkan AW sebagai tersangka. Pertama AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.




(isa/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork