Stramer Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Berkas kasus Resbob telah dinyatakan lengkap dan teregister di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Kejaksaan bahkan sudah meminta supaya Resbob dihadirkan langsung di persidangan.
"Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar, dilansir detikJabar, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex memastikan berkas dakwaan Resbob sudah lengkap untuk dibacakan di persidangan. Kejari Kota Bandung bahkan meminta agar Resbob dipindahkan tahanannya dari Polda Jawa Barat ke Rutan Kebon Waru Bandung.
"Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Dijerat Pasal UU ITE, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
(idh/dhn)









































