Polisi Ungkap 2 Rekan YouTuber Resbob Masih Berstatus Saksi

Polisi Ungkap 2 Rekan YouTuber Resbob Masih Berstatus Saksi

Wisma Putra - detikNews
Senin, 19 Jan 2026 12:51 WIB
Polisi Ungkap 2 Rekan YouTuber Resbob Masih Berstatus Saksi
YouTuber Resbob (Rifat Alhamidi/detikJabar)
Jakarta -

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob segera disidang dalam kasus dugaan penghinaan suku Sunda. Polisi mengungkap status 2 rekan Resbob yang ada dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dugaan keterlibatan dua teman Resbob tidak memenuhi Pasal 55 KUHP. Pasal 55 KUHP mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.

"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," kata Hendra, seperti dilansir detikJabar, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menyebutkan status dua teman Resbob masih sebagai saksi. "Iya, saksi," ujarnya.

"Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil," tambahnya.

Hendra membenarkan bahwa saat ini baru Resbob yang maju ke meja hijau. Namun status kedua temannya bisa berubah bergantung pada keterangan Resbob di persidangan.

"Sementara ini statusnya masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka seiya sekata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali. Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Dijerat Pasal UU ITE, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara"

(lir/idh)


Berita Terkait