Muncul Tren Baru Suap Pakai Emas

Muncul Tren Baru Suap Pakai Emas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 07 Feb 2026 06:32 WIB
Muncul Tren Baru Suap Pakai Emas
Foto: Barang bukti kasus suap pegawai Bea Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta -

Muncul tren baru suap menggunakan emas. Hal itu ditemui KPK saat beberapa kali operasi tangkap tangan (OTT).

Dirangkum detikcom, Jumat (6/2/2026), KPK mencatat ada peningkatan suap menggunakan barang kecil tapi bernilai tinggi. Salah satunya ialah emas.

"Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan harga emas sempat mencapai lebih dari Rp 3 juta per gram. Dia mengatakan emas merupakan barang yang kecil, tapi bernilai besar.

"Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Barang bernilai tinggi lain yang kerap digunakan dalam praktik suap ialah mata uang asing. Dia mengatakan KPK beberapa kali menemukan barang bukti emas saat OTT.

"Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu," sebutnya.

KPK juga memantau instrumen lain seperti kripto. KPK mewaspadai penggunaan instrumen dengan nilai tinggi tersebut untuk korupsi.

"Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu," sebutnya.

KPK belum akan membuat tim khusus memantau harga emas. KPK bisa bekerja sama dengan pihak lainnya untuk melakukan pemantauan.

"Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan ini masih kekurangan," ucapnya.

KPK Temukan Emas Saat OTT Bea Cukai

Diketahui, KPK menemukan emas saat OTT di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Berikut barang bukti yang diamankan KPK:

- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar.

Total, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. KPK menyebut praktik suap tersebut menyebabkan barang KW hingga ilegal masuk ke RI.

Halaman 2 dari 3
(whn/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads