Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pihak DJP mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosmauli juga menuturkan Ditjen Pajak siap kooperatif. Dia memastikan akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai aturan yang berlaku.
"Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," terang Rosmauli.
"Untuk detil kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin. Kasus di Banjarmasin ini terkait restitusi pajak.
"Benar (ada OTT). Di Kalsel. (Kasus terkait) restitusi pajak," ujar Wakil Ketua KPK Fitro Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2).
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Simak juga Video 'KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Apa Aja Tuh?':











































