×
Ad

Senjata Makan Tuan bagi Hakim Djuyamto

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 03 Feb 2026 13:36 WIB
Hakim nonaktif PN Jaksel Djuyamto didakwa menerima uang suap Rp 9,5 miliar terkait kasus vonis lepas ekspor minyak goreng. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sikap melawan atas hukuman penjara 11 tahun yang dilakukan hakim Djuyamto dalam kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng kini menjadi bumerang baginya. Sebab, hukumannya kini ditambah 1 tahun dari sebelumnya.

Ini seperti senjata makan tuan untuk Djuyamto. Padahal, sebelumnya, di depan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dia tidak meminta dijatuhi vonis ringan.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Dakwaan Djuyamto dkk

Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, serta Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork