Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tak masalah dengan hal tersebut.
"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Budi mengatakan materi praperadilan Paulus Tannos tidak berbeda dari praperadilan sebelumnya. Dia mengatakan hakim telah menyatakan penetapan tersangka Paulus Tannos sesuai dengan aturan.
"Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," tutur Budi.
Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan permohonan praperadilan lagi ke PN Jaksel. Ini merupakan kedua kalinya Paulus mengajukan praperadilan melawan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Selasa (3/2).
Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Tannos ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/1).
(haf/haf)