Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengatakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang merupakan buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah ditangkap. HS ditangkap di Turki.
"Rabu, 21 Januari tim gabungan berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko melalui keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
HS diduga merupakan koordinator memasukkan warga Rohingya melalui jalur laut wilayah Aceh. Setelah itu, warga Rohingya akan diselundupkan ke sejumlah negara lain.
"Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antarnegara yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan," kata Untung.
(ond/haf)