Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengatakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang merupakan buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah ditangkap. HS ditangkap di Turki.
"Rabu, 21 Januari tim gabungan berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko melalui keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HS diduga merupakan koordinator memasukkan warga Rohingya melalui jalur laut wilayah Aceh. Setelah itu, warga Rohingya akan diselundupkan ke sejumlah negara lain.
"Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antarnegara yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan," kata Untung.
Untung mengatakan HS tercatat pernah terjerat dalam kasus serupa. HS diduga kembali melakukan aksi TPPO lalu melarikan diri ke luar negeri.
"Dia orang Aceh, masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia, Kuala Lumpur, di India juga masukin, dia jual jasa," jelas Untung.
Keberadaan HS dilacak lewat kerja sama intensif Interpol Indonesia dengan NCB Ankara dan NCB Singapura. HS dibawa dari Turki menuju Indonesia dengan transit terlebih dahulu di Singapura.
"HS selama ini tinggal di Kuala Lumpur, kami memperoleh info intelijen bahwa yang bersangkutan meninggalkan KL menuju Istanbul, Turki. Di Turki dia diamankan dan dibawa ke Indonesia," ucap Untung.
Tonton juga video "Polri Terbitkan 35 Red Notice-Pulangkan 810 WNI Korban TPPO"











































