×
Ad

Daftar 14 Putusan Penting MK di 2025: PT-Larangan Rangkap Jabatan Menteri

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 07 Jan 2026 17:08 WIB
Sidang pleno laporan tahunan MK (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan 14 putusan Pengujian Undang-Undang penting yang diketok sepanjang 2025. Putusan itu di antaranya terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hingga larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Melalui Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026 dalam pidatonya, Rabu (7/1/2026).

Suhartoyo mengatakan beberapa putusan penting itu berdampak besar pada kehidupan bangsa dan ketatanegaraan. Selain itu, Suhartoyo mengatakan UU TNI juga menjadi UU yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya di sepanjang tahun 2025.

"Tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni 20 permohonan. Diikuti dengan UU Polri (18 permohonan), UU Pemilu (18 permohonan), UU BUMN (11 permohonan), dan UU Kementerian Negara (9 permohonan)," ujarnya.

Berikut daftar lengkap 14 putusan penting yang diputus MK di tahun 2025:

1. Putusan Nomor 62 Tahun 2024: Mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu, sesuai amanat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

2. Putusan Nomor 3 Tahun 2024: Mengenai jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat, demi mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Putusan Nomor 135 Tahun 2024: Mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas, serta memperkuat fokus pembangunan daerah.




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork