Mahkamah Agung (MA) RI merespons Komisi Yudisial (KY) yang memberikan rekomendasi agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan. MA menyebut rekomendasi itu akan dipertimbangkan.
"Menurut saya, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi, rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan, apa nanti pertimbangan Mahkamah Agung, ya akan diputuskan kemudian," kata Ketua MA Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Akan tetapi, Sunarto menjelaskan, pada 2012, MA dan KY telah menandatangani Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012. Dia mengatakan, dalam peraturan bersama tersebut, tertuang jelas dalam Pasal 15 dan 16 mengenai kedua lembaga yang tidak bisa untuk menilai benar atau salah terhadap pertimbangan putusan hakim dalam suatu perkara.
"Di pasal 15 itu disebutkan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Jadi Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional," jelas Sunarto.
Selain itu, dia mengatakan independensi kekuasaan kehakiman dalam konvensi PBB disebut dengan kemandirian. Dia menilai tidak boleh ada pihak yang menyalahkan pertimbangan hakim, karena ada berbagai upaya hukum untuk menanggapi pertimbangan hakim.
"Tingkat pertama ke tingkat banding, dari tingkat banding kasasi. Bahkan ada upaya hukum luar biasa lagi, yaitu peninjauan kembali, itu yang pasal 15-nya," terang Sunarto.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika KY akan memeriksa hakim atas dugaan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, harus bekerja sama dengan MA dengan melakukan pemeriksaan bersama. Sebab, kata dia, kekeliruan hakim yang terkait dengan teknis yudisial, itu tidak bisa diubah oleh hakim itu sendiri, walaupun hakimnya dijatuhi disanksi.
"Hakim itu tidak bisa mengubah putusan yang telah diucapkan dan telah ditandatanganinya. Siapa yang harus mengubah putusan? Adalah pengadilan yang lebih tinggi, sehingga semua putusan hakim itu ada asas, prinsip. Di dunia internasional, di negara mana pun, itu apa yang disebut dengan res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus selalu dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan hakim lain yang lebih tinggi," pungkasnya.
KY Rekomendasi Sanksi
Seperti diketahui, rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus juru bicara KY Anita Kadir dilansir Antara, Sabtu (27/12).
(kuf/jbr)