Sidang kasus suap pengelolaan lahan melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan (Dirut Inhutani) V Dicky Yuana Rady kembali digelar. Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, tertawa saat ditanya hakim soal suap yang diberikan kepada Dicky.
Djunaidi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Dia mengaku memberikan uang SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke Dicky yang kemudian dipakai Dicky untuk membeli stik golf dan mobil Rubicon.
Djunaidi tertawa saat ditanya hakim soal keuntungan yang diperoleh Djunaidi. Awalnya, hakim mendalami keuntungan yang diperoleh Djunaidi. Djunaidi mengaku belum mendapatkan keuntungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim heran karena Djunaidi mengaku belum menerima keuntungan tapi rela memberikan uang SGD 189 ribu ke Dicky. Djunaidi mengatakan pemberian uang itu sebagai peluang bisnis atau business opportunity.
"Lah kalau belum menghasilkan keuntungan kenapa sampai mengeluarkan supporting unit Rubicon buat Direktur Utama, kenapa?" tanya hakim heran.
"Itu yang tadi business opportunity-nya," jawab Djunaidi.
Penyuap Tertawa saat Ditanya Keuntungan
Hakim lantas mencecar Djunaidi terkait perkiraan keuntungan. Djunaidi tertawa saat ditanya hakim apakah perkiraan keuntungan yang diperoleh melebihi harga Rubicon untuk Dicky.
"Kalau proyeksinya Saudara akan mendapatkan keuntungan sampai berapa banyak? Berapa simulasinya?" cecar hakim.
"Belum dapat bayangan," jawab Djunaidi.
"Tapi sekitar 200 persen itu?" tanya hakim.
"Belum juga," jawab Djunaidi.
"Berarti lebih dari harga Rubicon?" tanya hakim.
"Mudah-mudahan lebih hahaha," jawab Djunaidi sambil tertawa.
Djunaidi mengatakan pembelian Rubicon itu sebagai investasi jangka panjang. Dia mengatakan Rubicon itu akan terus dipakai Dicky.
Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady (Mulia/detikcom) |
Alasan Suap Dirut Inhutani V
Djunaidi beralasan membelikan mobil Rubicon berwarna merah agar Dicky semangat. Djunaidi juga terdakwa dalam kasus ini.
"Apakah pemberian sejumlah uang kepada Direktur Inhutani V itu ada kaitannya dengan upaya Saudara untuk menjaga bahwa ini tetap bisa bermitra dengan Inhutani V?" tanya hakim.
"Tanpa memberikan Rubicon itu, perjanjian kerja samanya jalan," jawab Djunaidi.
Hakim lalu kembali bertanya ke Djunaidi terkait kerja sama tetap berjalan karena perjanjian kemitraan itu tertulis hingga 2039. Hakim meminta Djunaidi jujur.
Djunaidi mengaku tak masalah memberikan uang kepada Dicky untuk membeli Rubicon berwarna merah. Djunaidi menilai Rubicon merah akan membuat Dicky lebih semangat.
"Saya berpikiran kalau begitu, Rubicon nggak apa-apa lah, jadi termotivasi, jadi semangat dianya waktu itu. Semangat itu kadang-kadang yang mahal, Yang Mulia, saya berpikir kalau dikasih ini, mungkin dia semangat gitu. Apalagi kalau mobilnya merah itu kan ada, kelihatan. Inhutani itu kadang-kadang susah, kenapa dipilih merah? banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double ganda itu warnanya merah gitu," ujar Djunaidi.
"Jadi maksud Saudara pemberian itu sebagai bentuk support begitu ya dalam tugasnya sebagai Direktur Utama Inhutani, mungkin lebih rajin keliling lapangan begitu?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Djunaidi.
Duduk Perkara Suap
Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
Saksikan Live DetikPagi :












































