×
Ad

MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Ronald Tannur, Vonis Tetap 14 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 21 Des 2025 15:53 WIB
Lisa Rachmat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Vonis Lisa tetap 14 tahun penjara.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 12346 K/PID.SUS/2025, seperti dilihat detikcom dari situs MA, Minggu (21/12/2025).

Putusan itu diketok hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada 19 Desember 2025. Ditolaknya kasasi ini membuat Lisa tetap divonis 14 tahun penjara seperti tingkat banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Vonis Lisa bertambah pada putusan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Lisa dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork