KPK meringkus Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara (ADK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait permintaan dan penerimaan uang 'ijon' proyek. Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang senilai Rp 200 juta.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menyebut, uang yang disita tersebut merupakan uang 'ijon' proyek. Uang tersebut merupakan uang 'ijon' keempat yang diperoleh oleh Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," sebut Asep.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta inisial SRJ.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Asep mengatakan Ade diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Asep menyebut uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ucap dia.
Ade menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara.
"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Ade juga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,7 miliar.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar," pungkasnya.
(lir/lir)










































