Menteri P2MI Pastikan Pemerintah Bakal Maksimal Lindungi Pekerja Migran

Menteri P2MI Pastikan Pemerintah Bakal Maksimal Lindungi Pekerja Migran

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 19:01 WIB
Menteri P2MI Pastikan Pemerintah Bakal Maksimal Lindungi Pekerja Migran
Foto: Dea Duta Aulia
Jakarta -

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah bakal memberikan perlindungan secara maksimal terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan PMI dilindungi.

Mukhtarudin menjelaskan perlindungan yang diberikan mulai dari PMI sebelum, saat kerja, hingga setelah bekerja. Hal itu bertujuan agar PMI bisa bekerja dengan rasa aman.

"Oleh Presiden Prabowo sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024. Pembentukan KP2MI merupakan langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia yang terpusat profesional dan berorientasi pada kualitas pelayanan," kata Mukhtarudin di acara Perayaan Hari Pekerja Migran Internasional di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arahan Bapak Presiden kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) Indonesia adalah perlindungan yang maksimal dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Serta penempatan berkualitas yang menggeser dari polarikma, berorientasi kepada yang lower skill, kita akan bergeser kepada middle, high skill," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mukhtarudin mengatakan realisasinya yakni dengan melakukan revisi regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perlindungan, dan pelayanan pekerja migran.

"Jadi ini arahan dari Bapak Presiden yang tentu akan kami implementasikan dalam program KP2MI. Kemudian, sebagai tindak lanjut itu Kementerian P2MI juga melakukan transformasi di bidang regulasi yaitu perubahan revisi Undang-Undang 18 tahun 2017. Kemudian juga melakukan perbaikan dan pembuatan peraturan-peraturan di internal Kementerian. Tentu muaranya adalah dalam mereka meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada para pekerja migran," jelasnya.

Dia menambahkan pihaknya terus berupaya untuk mencegah PMI yang berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal atau non procedural. Menurutnya, langkah ini mampu meningkatkan perlindungan terhadap PMI.

"Ada saja setiap hari, setiap minggu kita mencegah pekerja-pekerja non-prosedural yang berangkat secara ilegal terutama di port-port kita seperti di Kaltara di Nunukan, kemudian di Batam di Kepri kemudian juga di Kalimantan Barat," jelasnya.

Dia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan untuk agar para PMI tidak dideportasi dari negara-negara tujuan. Untuk itu, dia pun mendorong agar para PMI selalu mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kita sering juga menerima deportasi dari negara-negara khususnya Malaysia pekerja migran kita yang akhirnya harus dideportasi dari Malaysia," tuturnya.

Meskipun begitu, Mukhtarudin memastikan kepada setiap PMI yang bermasalah dengan negara penempatan bakal tetap diberikan pendampingan oleh Pemerintah Indonesia.

"Negara hadir mengurus mereka baik yang prosedural maupun non-prosedural. Setiap anak bangsa yang bermasalah di negara orang apakah dia berangkat prosedural atau non-prosedural negara, Kementerian Luar Negeri bersama KP2MI selalu hadir untuk memberikan pendampingan, bantuan kemudian memulangkan sampai mereka kembali ke rumah dan kampung halamanya," tutupnya.

Lihat juga Video 'Alasan TKI Dianiaya 20 Tahun di Malaysia Belum Dipulangkan':

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads