Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengebut pemberkasan Roy Suryo cs selaku tersangka di kasus tersebut.
"Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Pemberkasan tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini dilaksanakan pada Senin (15/12).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan semua proses yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional. Budi memastikan, ketika gelar perkara khusus dilakukan, sudah tidak ada lagi perdebatan dari para tersangka.
"Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan," ungkap Budi.
"Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik," imbuhnya.
Roy Suryo cs Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan Roy Suryo cs setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hasil gelar perkara khusus tersebut menyimpulkan Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka.
"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," jelas Iman.
(mea/mea)