Tak Lagi di Nusakambangan, Ammar Zoni Peluk Pacar Jelang Sidang Offline

Tak Lagi di Nusakambangan, Ammar Zoni Peluk Pacar Jelang Sidang Offline

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 11:09 WIB
Tak Lagi di Nusakambangan, Ammar Zoni Peluk Pacar Jelang Sidang Offline
Foto: Mantan artis Ammar Zoni tiba di ruang sidang PN Jakpus terkait kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Keluarga Ammar mengikuti persidangan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan artis Ammar Zoni tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ammar akan menjalani sidang kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (18/12/2025), Ammar Zoni memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.37 WIB. Ammar mengenakan baju berwarna putih.

Ammar langsung menghampiri kekasih dan keluarganya yang duduk di kursi pengunjung. Ammar tampak memeluk kekasih, ibu dan keluarga yang mendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semangat Bang Ammar," ujar pendukung Ammar Zoni di persidangan.

ADVERTISEMENT

Ammar menyalami satu per satu keluarga dan kerabat yang hadir langsung di persidangan untuk memberikan semangat kepadanya. Ammar melempar senyum ke para pendukungnya di persidangan.

Mantan artis Ammar Zoni tiba di ruang sidang PN Jakpus terkait kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Keluarga Ammar mengikuti persidangan. (Mulia Budi/detikcom)Dua adik juga datang melihat sidang Ammar Zoni di PN Jakpus (Mulia Budi/detikcom)

Tak berselang lama, adik Ammar yakni Aditya Zoni dan Panji Zoni tiba di ruang sidang. Mereka langsung menghampiri Ammar.

Ammar memeluk kedua adiknya tersebut. Mereka terlihat saling berbincang dan melepas rindu.

Sidang Ammar Zoni Digelar Offline

Sebagai informasi, majelis hakim sebelumnya telah mengeluarkan penetapan sidang offline untuk kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar dkk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan secara langsung.

Jaksa akhirnya mematuhi perintah majelis hakim. Penahanan Ammar dkk pun dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk keperluan persidangan.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Simak juga Video: Momen Ammar Zoni Peluk Erat Adik dan Kekasih Sebelum Sidang

Halaman 2 dari 2
(mib/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads