Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah karena Ada Terdakwa Kena TBC

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah karena Ada Terdakwa Kena TBC

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 11:58 WIB
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah karena Ada Terdakwa Kena TBC
Ammar Zoni dkk menghadiri sidang via Zoom. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menetapkan 6 terdakwa terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni, disidang terpisah. Alasannya adalah salah satu terdakwa, Ade Chandra Maulana, menderita penyakit TBC.

Keputusan ini disampaikan hakim saat sidang lanjutan kasus Ammar Zoni dkk di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Awalnya, hakim ketua menyampaikan adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 9 Desember 2025 terkait pemindahan keenam terdakwa dari LP Nusakambangan ke LP Narkoba di Jakarta demi kelancaran sidang.

Para terdakwa diminta untuk dihadirkan secara offline oleh jaksa penuntut umum. Namun ada pengecualian terhadap terdakwa keempat dihadirkan secara online, yakni Ade Candra karena mengidap TBC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, majelis hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik," kata hakim ketua.

Sementara itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan 5 terdakwa lainnya, yakni Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni secara langsung di persidangan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim ketua.

"Sedangkan persidangan Terdakwa IV dilaksanakan secara elektronik," lanjutnya.

Majelis hakim pun lalu menunda persidangan hari ini. Kemudian, memutuskan persidangan akan dilanjutkan kembali pada 18 Desember 2025 di PN Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

Simak juga Video: Hakim Sebut Sidang Ammar Zoni Akan Tetap Digelar Offline Sampai...

(maa/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads