Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu pemohon, Armand Maulana, mengatakan putusan MK mengakhiri kisruh royalti di kalangan musisi.
"Pak Hakim Mahkamah Konstitusi (sudah) jelaskan, sekarang sudah insyaallah udah tidak ada lagi kekisruhan di lapangannya, gitu. Karena tadi udah sangat-sangat jelas banget tuh bahwa penyanyi bukannya membayar, tapi si penyelenggaranya yang mendatangkan ekonomi, hak ekonomi di situ," kata Armand setelah menghadiri sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, putusan ini memberi kepastian hukum dan mengakhiri kebingungan publik. Armand mengaku menyambut baik putusan MK tersebut.
Dia juga menyoroti penegasan MK terkait penerapan sanksi pidana yang menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, hal itu memberi rasa aman bagi para musisi yang selama ini khawatir menghadapi ancaman pidana akibat polemik royalti.
"Karena sampai detik ini ada penyanyi, saya tidak akan menyebutkan siapa, tapi masih tetap disomasi dan pengin dipidana gitu. Jadi itu udah, udah pasti selesai dulu secara perdata dan sebagainya. Itu benar-benar terakhir banget, benar-benar terakhir," katanya.
(amw/haf)