Penerapan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan akan diberlakukan pada awal Januari 2026. Polri menempatkan penerapan ini sebagai momentum untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, dan memberi kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP-KUHAP baru bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menyatakan bahwa kunci transisi aturan bukan hanya soal penyesuaian aturan, tetapi bagaimana penyidikan dan penuntutan bergerak dalam pemahaman yang sama sejak awal.
Jenderal Sigit menyampaikan bahwa rangkaian kerja sama ini langsung mengikat pada praktik pelaksanaan. Karena itu, dia berharap perkara tidak tersendat karena perbedaan tafsir ataupun hambatan teknis di tahap berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru," kata Jenderal Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Dia menuturkan bahwa penyamaan persepsi tersebut penting bagi Korps Bhayangkara. Terlebih agar proses penanganan perkara tidak bergerak sendiri-sendiri antarlembaga pengak hukum.
Jenderal Sigit menekankan spirit kerja bersama. Dengan cara itu, lanjutnya, standar penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak penyidikan diharapkan lebih konsisten dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat teknis pada tahapan lanjutan.
"Kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran, untuk betul-betul bisa bersama-sama melaksanakan semangat dari KUHP maupun KUHAP yang baru ini," harapnya.
Eks Kabareskrim itu juga mengaitkan sinergi ini dengan tujuan besar penegakan hukum yang dirasakan langsung masyarakat, yakni keadilan. Dia menegaskan harapan agar KUHP-KUHAP baru benar-benar menghasilkan dampak substantif.
"Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Sigit.
Jenderal Sigit turut menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP baru memuat banyak hal yang selama ini menjadi harapan publik. Termasuk terkait ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi, serta tetap menjaga komitmen penegakan hukum yang tegas.
Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP dengan sesi diskusi panel. Tujuannya adalah memastikan pesan itu tidak berhenti di tingkat pusat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP-KUHAP baru bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Dok. Polri) |
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala kepolisian daerah (kapolda) dari lingkup Polri hingga kepala kejaksaan tinggi (kajati) dari lingkup kejaksaan.
Ada juga berbagai unsur reserse lintas fungsi serta melibatkan partisipasi jajaran Polres hingga Polsek secara daring. Jenderal Sigit menilai pelibatan jajaran wilayah penting agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas praktik antarwilayah ketika mulai diterapkan di lapangan.
Sebagai landasan kerja, ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup enam poin strategis, yaitu:
1. Pertukaran data dan/atau informasi;
2. Bantuan pengamanan;
3. Penegakan hukum;
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM);
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana;
6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.
"Dari sisi kepolisian, poin-poin ini menjadi alat kerja untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, dan mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat dalam era aturan pidana nasional yang baru," pungkasnya.
(ond/dek)











































