Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri-Kejagung MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri-Kejagung MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 15:36 WIB
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri-Kejagung MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru
Kapolri, Ketua Komisi III DPR dan Jaksa Agung (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi inisiatif Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.

"Kami sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan hari ini, membuat MoU untuk persiapan implementasi dan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Dia menyebutkan kedua produk hukum tersebut adalah dua produk hukum yang sangat reformis. Aturan itu memuat nilai-nilai baru terkait restorative justice serta mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, menurut dia, dibutuhkan juga penerapan yang baik. Melalui MoU hari ini, diharapkan dapat meminimalkan miskoordinasi dalam penerapannya.

"Karena itu, segala potensi miskomunikasi, miskoordinasi, sudah sejak jauh hari coba diantisipasi oleh rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman mengatakan mulanya hendak mengusulkan pembuatan MoU antara Polri dan Kejaksaan. Namun, sebelum usulan disampaikannya, kegiatan itu ternyata telah direncanakan lebih dulu oleh kedua institusi.

"Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.

Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan baik dan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud," pungkas Habiburokhman.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung mencakup enam poin strategis, yaitu:

1. Pertukaran data dan/atau informasi;
2. Bantuan pengamanan;
3. Penegakan hukum;
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM);
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana;
6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

Lihat juga Video 'Habiburokhman Ungkap Cerita Di Balik Pengesahan UU KUHAP':

(ond/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads