Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru

Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 13:34 WIB
Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergitas penerapan KUHP baru. Acara disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (dok. istimewa).
Jakarta -

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. MoU ini guna menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum (APH) dalam implementasi aturan tersebut.

Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Awaloedin Djamin, Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin langsung penandatanganan MoU.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman beserta jajaran pimpinan Komisi III serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej hadir menyaksikan penandatanganan Mou. Setelahnya, ada sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP dengan sesi diskusi panel yang diikuti para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narasumber yang membedah materi diskusi antara lain, Wamenkum Edward, Jampidum Kejaksaan Agung Asep Nana dan Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing. Adapun peserta yang hadir secara fisik di Bareskrim terdiri dari pejabat utama (PJU) Mabes Polri, para Kapolda, Direktur Reserse (Umum, Khusus, Narkoba, Siber), serta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Asisten Tindak Pidana Umum.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ribuan peserta lainnya mengikuti secara virtual (daring). Mereka yakni para Kapolres, Kapolsek, dan penyidik di tingkat wilayah serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran. Kehadiran jajaran di tingkat Polsek hingga Kejari diharapkan dapat mempercepat sosialisasi KUHP baru.

Lingkup Kerja Sama

Inti dari kegiatan ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan RI tentang Koordinasi dan Kerjasama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Selain MoU di tingkat pimpinan tertinggi, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang memuat tentang Koordinasi, Kerjasama, dan Sinergitas dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.

Penandatanganan PKS teknis tersebut dilakukan oleh Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang disaksikan langsung oleh Kapolri dan Jaksa Agung.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup enam poin strategis, yaitu pertukaran data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM); pemanfaatan sarana dan prasarana; serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Tema besar yang diusung yakni "Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum Terhadap KUHP dan KUHAP Baru". Kesepahaman ini dinilai krusial untuk memastikan tidak adanya perbedaan interpretasi saat aturan pidana nasional yang baru tersebut diterapkan di lapangan.

Simak juga Video: Habiburokhman Ungkap Cerita Di Balik Pengesahan UU KUHAP

(ond/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads