Jaksa mengungkap laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dibeli Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim tak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Jaksa mengatakan hal ini mengakibatkan tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
"Bahwa Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan siswa dan guru di daerah 3T tidak bisa menggunakan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar. Hal itu dikarenakan laptop Chromebook tak bisa dipakai jika tak terkoneksi dengan internet.
"Keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T. Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan kendala lainnya ialah Chromebook tak bisa digunakan untuk mendukung UNKB, program berbasis OS Windows yang disebut jaksa tak bisa diinstal di Chromebook. Jaksa juga menyebut para pengguna kurang paham dengan aplikasi yang terinstal di dalam Chromebook seperti Google Drive, Google Docs, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom hingga Google Sites.
"Dikarenakan Chromebook menggunakan OS khusus, maka program-program berbasis OS Windows yang sering dipakai oleh sekolah seperti Adobe Photoshop, CorelDraw, Microsoft Office hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi Vicon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook. Chromebook tidak bisa digunakan untuk mendukung UNBK di sekolah," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
Sidang hari ini digelar untuk tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem. Sementara, sidang dakwaan Nadiem akan digelar pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.
Simak Video: Nadiem Makarim Masih Pemulihan, PN Jakpus Tunda Sidang Dakwaan











































