Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.
Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Awaloedin Djamin, lantai 9 gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.
"Tentunya setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan," kata Burhanuddin kepada wartawan seusai kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Tentunya juga satu tujuan bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," harap Jaksa Agung.
Senada dengan Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meyakini hal yang sama. Persamaan persepsi itu menunjukkan semangat sinergitas dan soliditas antar penegak hukum.
"Kami bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Sigit.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup enam poin strategis, yaitu:
1. Pertukaran data dan/atau informasi
2. Bantuan pengamanan
3. Penegakan hukum
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.
Simak juga Video 'Jaksa Agung Bicara Transformasi Kejaksaan untuk Indonesia':











































