3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 T

3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 T

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 13:00 WIB
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 T
Foto: Sidang tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mendakwa tiga mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan para terdakwa bersama Nadiem yang masih dibantarkan dan dakwaannya akan dibacakan pekan depan.

Ketiga terdakwa yang dakwaannya dibacakan hari ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

ADVERTISEMENT

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim bersama Nadiem serta mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan yang masih buron. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan atau 3T.

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan ada mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022," ujar jaksa.

Sebagai informasi, sidang dakwaan Nadiem Makarim juga digelar hari ini. Namun, sidang ditunda pada Selasa (23/12) karena Nadiem masih sakit dan dibantarkan di rumah sakit.

Simak Video: Nadiem Makarim Masih Pemulihan, PN Jakpus Tunda Sidang Dakwaan

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads