Jaksa mengungkap daftar pihak yang diperkaya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Salah satu pihak yang disebut diperkaya dalam kasus ini ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809 miliar.
Hal itu diungkap jaksa dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Namun, sidang dakwaannya ditunda hingga pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit usai menjalani operasi.
Kembali ke persidangan, jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi melalui mark up atau kemahalan harga yang terjadi pada pengadaan Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020-2022. Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan Sri bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
(mib/haf)