Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim masih dibantarkan setelah menjalani operasi di rumah sakit. Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem ditunda hingga pekan depan.
"Sejatinya, berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem akan dihadirkan dalam sidang pekan depan. Jaksa menargetkan sidang pembuktian untuk Nadiem dan tiga terdakwa lain dapat digelar bersamaan.
"Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan, Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus," ujar jaksa.
Majelis hakim lalu memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem dan meminta tanggapan tim penasihat hukum atas kondisi Nadiem. Pihak Nadiem meminta pembantaran dilakukan mengikuti surat rekomendasi dokter.
Pihak Nadiem juga meminta kelengkapan berkas berupa alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini. Majelis hakim menyatakan digabung atau tidaknya persidangan Nadiem dkk akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan.
"Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta mantan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek bertambah menjadi Rp 2,1 triliun. Total kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung, yakni nilainya Rp 1,9 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Dari hasil perhitungan kerugian negara, lanjut Riono, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Riono menjelaskan kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta CDM yang dilaksanakan pada 2019-2022.
Simak juga Video: Kerugian Negara di Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Ini Rinciannya











































