Bareskrim Kembali Tangkap 3 Pelaku Jaringan Esktasi Rp 207 M

Bareskrim Kembali Tangkap 3 Pelaku Jaringan Esktasi Rp 207 M

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Des 2025 18:57 WIB
Bareskrim Kembali Tangkap 3 Pelaku Jaringan Esktasi Rp 207 M
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (Maulani Mulianingsih/detikcom)
Jakarta -

Kasus temuan ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar setelah kurir mengalami kecelakaan di Tol Lampung masih terus berkembang. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap tiga orang tersangka.

"Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran vital, yaitu sebagai kurir dan pengendali pergerakan kurir dalam jaringan yang beroperasi lintas Provinsi Aceh hingga Palembang," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Ketiga tersangka adalah Edy Syahputra (34), yang ditangkap di sebuah kos di Medan Barat dengan peran sebagai kurir, dan M Khairul Rizal alias Baim (30), yang ditangkap di kos di Medan Sunggal, dengan peran sebagai pengendali pergerakan kurir.

Berikutnya, tim menangkap tersangka Imam At Turmudzi alias Arthur di Jalan Darussalam, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan kedua tersangka dilakukan tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Zulkarnain Harahap, serta Kombes Awaludin Amin.

Sebagai informasi, sebelumnya, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap kurir narkoba bernama M Raffi pada Minggu (30/11). M Raffi ditangkap di Kabupaten Tangerang setelah mobil Nissan X-Trail pengangkut 207.529 butir ekstasi mengalami kecelakaan di Tol Lampung.

ADVERTISEMENT

Hasil interogasi terhadap tersangka, didapat informasi bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari mobil Terios warna Hitam dengan mopol BG-1336-MC yang terparkir di sebuah hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tim kemudian melakukan observasi di lapangan.

Tim 1 yang dipimpin AKBP Kevin Leleury, Kompol I Dewa Nyoman Alit W dan Kompol Reza Pahlevi, melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka Edy Syahputra dan M Khairul Rizal alias Baim di wilayah Medan dan sekitarnya. Tim 2 yang dipimpin oleh Kompol Tomy Haryono menyelidiki jejak keberadaan tersangka lainnya yang diduga terlibat menjadi kurir narkoba jenis ekstasi jaringan Aceh-Palembang.

Pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Medan, Sumatera Utara, untuk menyelidiki keberadaan terduga pelaku. Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (3/12) di dua lokasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain 4 unit ponsel, kartu identitas, kartu ATM, hingga uang tunai Rp 12.300.000. Berikutnya, tim Bareskrim menangkap Arthur di Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Desember 2025.

Saat ini, Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk menangkap 4 DPO dalam jaringan tersebut, antara lain Deni alias Mas Den, Farid, Rezeki, dan sosok 'Bos Him' yang diduga sebagai pemilik barang.

"Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menangkap empat DPO yang telah teridentifikasi, termasuk Deni alias Masden, Farid, Rezeki, dan Bos Him, yang berperan sebagai pemilik barang. Kami juga sedang mencari keberadaan mobil Daihatsu Terios yang digunakan sebagai sarana pengangkut," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads