Kurir Ekstasi Rp 207 M Sempat Nyabu, Kelelahan Lalu Celaka di Tol Lampung

Kurir Ekstasi Rp 207 M Sempat Nyabu, Kelelahan Lalu Celaka di Tol Lampung

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 25 Nov 2025 19:32 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkap sosok Muhammad Raffi (42), kurir narkoba ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 M yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Polisi menyampaikan Raffi sempat mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Palembang.

"Saudara MR melakukan kegiatan mengisap sabu. Setelah mengisap sabu, baru dia tujuan berangkat ke Jakarta," kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario dalam jumpa pers, Selasa (25/11/2025).

Saat perjalanan menuju di Jakarta, pada Kamis (20/11), mobil Nissan X-Trail berisi barang haram itu sempat kehabisan bensin. Dia pun meminta bantuan kepada petugas tol untuk mengisi bahan bakar kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pukul 05.40 pagi, mobil itu mengalami kecelakaan. Raffi diduga kelelahan hingga mengalami kecelakaan lalu lintas. Raffi juga sempat terimpit kendaraannya.

"Si tersangka ini awalnya menggunakan sabu. Ya, mungkin pada saat itu sudah kecapekan sebab jam 5 subuh kecelakaan ini terjadi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka diketahui berusaha kabur dan meninggalkan kendaraannya sebelum petugas tiba di lokasi. Tetapi sebelum itu, dia membuang sejumlah tas berisi ekstasi untuk menghilangkan jejaknya.

Singkat cerita, Raffi berhasil meloloskan diri dengan menuruni jurang tersebut. Dia lalu kabur ke arah perkampungan dan mencari jalan raya.

Dia lalu melanjutkan pelariannya menggunakan jalur darat. Raffi sempat beristirahat di sebuah apartemen di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Hingga akhirnya, tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin, menangkapnya di k Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kec. Jambe, pada Minggu (23/11) dini hari.

"Untuk barang bukti yang diamankan yakni ekstasi sejumlah 207.529 butir yang jika konversikan ke rupiah senilai Rp 207.529.000.000 (dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (24/11).

Halaman 2 dari 2
(wnv/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads