×
Ad

Kencang Desakan Tangkap Resbob Sampai Disuarakan Senayan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Des 2025 08:32 WIB
Ilustrasi media sosial. (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Youtuber Adimas Firdaus, sekaligus streamer dengan akun Resbob dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap Viking dan penghinaan terhadap suku Sunda. Desakan tangkap Resbob kencang disuarakan legislator Senayan.

Pelaporan terhadap Resbob dilakukan kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan soal laporan yang dibuat. Polda Jabar akan menangani kasus itu.

"Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar," kata Hendra, dilansir detikJabar, Jumat (12/12/2025).

Hendra menyebut, saat ini penyidik Ditressiber Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami juga sudah melakukan penyelidikan," ujarnya.

Resbob Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat usai Resbob melayangkan pernyataan yang diduga menghina suku Sunda.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Laporan dibuat tertanggal 12 Desember 2025.

"Iya betul dilaporkan," kata Budi saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).

Resbob dipolisikan terkait Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/Tau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut kini tengah diselidiki Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

"Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," ujarnya.

PDIP Minta Resbob Ditindak Tegas

Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam penghinaan terhadap suku Sunda yang diduga dilakukan YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob. Dia menilai ucapan Resbob sangat tidak pantas dan berbahaya.

"Setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu, dalam hal ini Saudara Resbob yang diduga menghina masyarakat Sunda, bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa," kata Selly kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Dia menyebut kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi alasan seseorang untuk mengabaikan etika publik ataupun melanggengkan ujaran kebencian. Apalagi jika perilaku tersebut dilakukan secara berulang.

Menurut Selly, laporan polisi terhadap Resbob harus berjalan secara profesional dan proporsional. Sebab, kata dia, negara memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menindak ujaran kebencian, terutama yang berdampak pada harmoni sosial.

"Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dengan mengesampingkan restorative justice sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali," ujarnya.




(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork