Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB Ratna Juwita Sari mendukung revisi UU Migas segera dibahas. Ratna berharap revisi UU Migas dapat disahkan pada masa sidang berikutnya.
"Kami dari FPKB yang ditugaskan di Komisi XII sangat berharap agar Revisi UU Migas dapat diselesaikan pada awal masa sidang depan," kata Ratna kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Dia menilai ada tiga alasan utama yang membuat pembahasan revisi UU Migas tidak boleh lagi ditunda. Salah satunya, SKK Migas belum memenuhi ketentuan kelembagaan permanen.
"Lahirnya badan baru, dalam hal ini SKK Migas akibat putusan MK di tahun 2012, dianggap belum memenuhi ketentuan hukum tetap untuk sebuah lembaga yang menjalankan tugas besar sebagai pengelola dari hulu Migas di Indonesia," ujarnya.
"Selain itu, SKK juga dianggap belum mampu memenuhi target lifting yang ditetapkan di setiap tahunnya. Sehingga dibutuhkan Badan Usaha Khusus (BUK) yang baru, yang tidak sekadar perubahan nomenklatur namun juga harus sampai ke perubahan arsitektur tata kelola," sambung dia.
Alasan lainnya, dia menilai perizinan hulu migas saat ini belum satu pintu. Ratna menyebut masih ada tumpang tindih dan ketidakpastian hukum, sehingga dapat membuat investor khawatir untuk berinvestasi di Indonesia.
"Padahal sektor migas ini adalah, sektor padat modal dan long term yang membutuhkan keyakinan penuh. Termasuk bagaimana peraturan untuk reklamasi atau restorasi field pasca eksplorasi dan produksi migas yang tentu saja membutuhkan treatment khusus agar tidak mencemari lingkungan," paparnya.
Lebih lanjut, alasan lainnya ialah perlu dimasukkannya regulasi terkait subsidi BBM dalam revisi UU Migas. Hal itu mengingat nilai subsidi sudah sangat membebani fiskal negara.
"Perlu dipersiapkan skema khusus untuk menjaga keseimbangan antara nilai subsidi dengan kemampuan fiskal negara," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI bersiap membahas kembali revisi UU Migas. Mayoritas fraksi disebut mendukung RUU Migas yang dulu sempat mencuat dibahas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan, pada periode 2014-2019, RUU Migas selesai dibahas di DPR dan diserahkan ke pemerintah. Pada Januari 2019, Surpres terkait RUU Migas terbit ke kementerian terkait namun pemerintah disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran Surpres tersebut.
RUU Migas juga pernah dibahas di DPR periode 2019-2024. Rancangan beleid ini sudah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Baleg DPR RI dan diserahkan ke Komisi VII DPR. Pada akhirnya, RUU Migas masih tetap berupa rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
"Kami bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas untuk segera dirampungkan," kata Bambang, Jumat (12/12).
Simak juga Video: Rapat di Komisi XII DPR, Bahlil Pamer PNBP Migas-Tambang Capai Target
(amw/ygs)