Polisi menetapkan AI, sopir pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak guru dan siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Polisi menyampaikan telah memeriksa 10 saksi, termasuk kepala SPPG, dalam proses penetapan AI sebagai tersangka.
"Yang kami periksa saksi 10 orang, baik korban maupun dari orang-orang yang ada di TKP. Iya (termasuk kepala SPPG). Tentunya semua kita periksa sebagai saksi dalam perkara ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, Erick menjelaskan penetapan tersangka terhadap AI ini didasari oleh kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Salah satunya temuan mengenai AI yang baru tidur pukul 4 pagi dan harus membawa mobil pada pukul 05.30 WIB.
"Ada satu motif yang mungkin bisa menjadi alasan mengapa terjadi hal tersebut, yaitu, kami sampaikan bahwa Tersangka, jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi," terang Erick.
"Kemudian, jam 05.30 WIB Tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut, sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, Tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan," sambungnya.
Kemudian Erick menyampaikan telah melakukan tes urine terhadap AI. Hasilnya pun negatif, sehingga kurangnya AI dalam istirahat dinilai menjadi faktor kelalaian yang menyebabkan terjadinya tabrakan.
"Kemudian sudah kami lakukan juga tes urine dengan hasil negatif. Kemudian kami juga sudah melakukan tes alkohol bersama Satlantas, juga hasilnya negatif," tutur Erick.
Peristiwa mobil MBG nyelonong dan menabrak guru serta siswa itu terjadi pada Kamis (11/12) pagi. Pihak sopir, AI, mengaku salah menginjak pedal mobil gas saat mau mengerem.
Total korban tercatat 22 orang. Para korban menjalani perawatan di RSUD Koja dan RSUD Cilincing.
Simak juga Video: Kondisi Sopir MBG di Cilincing Tak Layak, Baru Tidur Jam 4 Pagi
(kuf/fca)