Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa di Jakut Terancam 5 Tahun Penjara

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa di Jakut Terancam 5 Tahun Penjara

kurniawan fadila - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 15:18 WIB
Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa di Jakut Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz saat jumpa pers di Mapolres Jakut. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menerobos hingga menabrak guru serta siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, AI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. AI disangkakan dengan Pasal 360 KUHP dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Pasal yang kami terapkan sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/12/2025).

Adapun bunyi isi Pasal 360 KUHP adalah:
(1) Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya membuat orang lain luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya menjadikan orang lain sakit sementara (tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau jabatannya dalam kurun waktu tertentu), dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan penjara paling lama enam bulan atau didenda paling tinggi Rp 4.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sopir MBG Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AI, sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak guru dan siswa di dalam SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka AI berdasarkan alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian.

"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/12).

ADVERTISEMENT

Erick menyebutkan AI terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan orang terluka. Saat ini, AI pun sudah ditahan di kantor Polres Metro Jakarta Utara.

Peristiwa mobil MBG nyelonong dan menabrak guru serta siswa itu terjadi pada Kamis (11/12) pagi. Pihak sopir, AI, mengaku salah menginjak pedal mobil gas saat mau mengerem.

Total korban tercatat 22 orang. Para korban sempat menjalani perawatan di RSUD Koja dan RSUD Cilincing.

Simak juga Video: Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing Jadi Tersangka

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads