Komisi XII DPR RI bersiap membahas kembali revisi UU Migas. Mayoritas fraksi disebut mendukung RUU Migas yang dulu sempat mencuat dibahas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan, pada periode 2014-2019, RUU Migas selesai dibahas di DPR dan diserahkan ke pemerintah. Pada Januari 2019, Surpres terkait RUU Migas terbit ke kementerian terkait, namun pemerintah disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran surpres tersebut.
RUU Migas juga pernah dibahas di DPR periode 2019-2024. Rancangan beleid ini sudah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Baleg DPR RI dan diserahkan ke Komisi VII DPR. Pada akhirnya, RUU Migas masih tetap berupa rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
"Kami bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas untuk segera dirampungkan," kata Bambang, Jumat (12/12/2025).
Bambang menjelaskan, proses pembahasan RUU Migas seperti yang disampaikannya tadi merupakan tindak lanjut putusan MK Nomor 36 Tahun 2012 yang menyatakan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, revisi UU Migas bersifat kumulatif terbuka yang mana DPR bisa kapan saja mengajukan kembali pembahasan RUU Migas.
Bambang mengatakan negara harus hadir mengawasi dan mengontrol migas demi ekonomi yang berdaulat maupun pasar yang stabil. Bambang mengungkit target lifting minyak bumi RI terkait ancang-ancang Komisi XII DPR ini.
RUU Migas, menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI ini, juga dapat membantu merealisasi target lifting minyak RI. Dia menyebutkan RUU Migas dapat memperkuat posisi negara dalam mengontrol lifting minyak. Dia juga mengungkit Pasal 33 UUD 1945 tentang kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Kami ingin memperkuat kontrol pemerintah karena setelah sekian puluh tahun setelah putusan MK, lifting minyak tidak pernah sesuai target karena minimnya kontrol pemerintah," ujar Bambang.
"Salah satu upayanya dengan revisi UU Migas untuk memperkuat kontrol pemerintah. Dan RUU Migas sudah sesuai UUD 1945 Pasal 33," imbuh dia.
Tonton juga Video BPH Migas-Pertamina Pastikan Stok BBM Aman saat Nataru 2026
(gbr/tor)