Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sugeng mempertanyakan aturan tersebut tak kunjung dikeluarkan hingga kini.
"Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), pelaksanaan UU Minerba," ujar Sugeng kepada wartawan, MInggu (5/10/2025).
Politikus NasDem ini menyebut semestinya PP sudah dikeluarkan oleh pemerintah selambatnya 6 bulan sejak UU Minerba diundangkan. Ia menyebut UU tentang Minerba sejatinya telah masuk dalam lembaran negara pada 19 Maret 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal jelas diatur, bahwa PP harus sudah terbit, selambatnya 6 bulan sejak UU Minerba tersebut diundangkan. Jelas, dalam pasal 174 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah wajib menerbitkan PP selambatnya enam bulan sejak UU yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara tersebut diundangkan," ungkapnya.
"Ya (minta keluarkan PP dalam waktu dekat)," tambahnya.
Adapun fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sebelumnya menyoroti lambannya pemerintah dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Padahal aturan pelaksana ini menjadi kunci agar ketentuan baru dalam UU bisa berjalan efektif.
Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah diwajibkan menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.
"Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?" ujar Gunhar, Sabtu (4/10/2025).
Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
Agar ketentuan baru ini dapat berjalan, pemerintah diwajibkan menyusun PP sebagai pedoman teknis. Tanpa aturan turunan tersebut, implementasi UU akan terhambat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tonton juga video "Komisi XII DPR Bakal Cari Tahu Penyebab Kelangkaan BBM di SPBU Swasta" di sini:
(dwr/gbr)