×
Ad

Kemenbud Minta Pengembangan Benteng Kuto Besak Dilakukan Secara Hati-hati

Rahmat Khairurizqi - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 13:20 WIB
Foto: Kemenbud
Jakarta -

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menegaskan bahwa pengembangan dan pemanfaatan Benteng Kuto Besak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prinsip pelestarian cagar budaya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas perkembangan rencana perluasan fasilitas Rumah Sakit A.K. Gani yang berada di dalam kawasan benteng. Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan menyampaikan bahwa setiap bentuk adaptasi atau pembangunan di kawasan cagar budaya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pengembangan cagar budaya tidak bisa dilakukan tanpa kajian komprehensif dan izin pemanfaatan. Prinsip pelindungan harus menjadi acuan utama agar nilai historis dan struktur asli tetap terjaga," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Adapun UU Cagar Budaya mengatur bahwa pemanfaatan cagar budaya harus memperhatikan fungsi ruang, keamanan struktur, serta kelestarian lanskap budaya di sekitarnya. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, adaptasi yang dilakukan pemilik atau pengelola tetap harus memperoleh izin dan didahului dengan dokumen rencana adaptasi yang memuat kajian teknis.

Restu menyampaikan bahwa pelestarian tidak berarti menutup ruang adaptasi, tetapi adaptasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Benteng Kuto Besak bukan hanya bangunan tua, melainkan bagian identitas sejarah Palembang. Pengembangan dapat dilakukan, namun harus berbasis kajian, dilakukan secara transparan, dan mendapatkan persetujuan pelindungan sesuai aturan," ujarnya.

Diketahui, Benteng Kuto Besak, yang dibangun pada 1797 dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada 2004, memiliki nilai sejarah penting sebagai peninggalan Kesultanan Palembang. Karena itu, perubahan fungsi dan pembangunan baru harus mempertimbangkan integritas struktur, potensi tinggalan arkeologis, dan kelestarian lanskap kawasan.

Hingga kini, kawasan Benteng Kuto Besak masih dimanfaatkan sebagai area militer di bawah pengelolaan Kodam II/Sriwijaya. Namun dinamika pemanfaatan ruang di dalam kawasan terus berkembang. Rencana perluasan Rumah Sakit A.K. Gani pada 2022 sebelumnya menuai penolakan publik karena desain bangunan empat lantai dikhawatirkan berdampak pada pondasi benteng serta potensi tinggalan arkeologis di bawah permukaan tanah. Penolakan tersebut membuat rencana itu ditunda.

Kini, pembangunan kembali muncul dalam bentuk penambahan area rumah sakit di sisi benteng. Kondisi ini kembali menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dan keterlibatan ahli pelestarian. Setiap upaya pembangunan harus mempertimbangkan risiko terhadap struktur benteng, nilai sejarah kawasan, serta keberlanjutan pelindungan cagar budaya.

Kemenbud mendorong pemerintah daerah, pengelola kawasan, ahli cagar budaya, serta masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap rencana pembangunan di Benteng Kuto Besak dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada pelindungan warisan budaya.



Simak Video "Video RI Siapkan 15 Cagar Budaya untuk Diajukan Jadi Warisan Dunia UNESCO"

(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork