Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengawasi sejumlah aktivitas tambang ilegal. Pihaknya sudah melakukan pemetaan dan pengawasan di sejumlah titik.
"Berkaitan tambang ini memang atensi dari Kejaksaan Agung kemarin dalam rangka Hakordia, kita lagi mau memetakan beberapa tambang yang memang diindikasi ilegal," kata Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad kepada wartawan di Puncak, Jumat (12/12/2025).
Dia mengatakan beberapa tambang yang diindikasikan ilegal tersebut terkait tambang emas dan pasir. Selain itu, kata Denny, kawasan hutan lindung tidak bisa sama sekali untuk dijadikan kawasan tambang.
"Pada intinya, kawasan hutan itu tidak bisa diiniin untuk tambang. Makanya kalau kita lihat dari petanya kan ada titik-titik yang dari satelit kelihatan. Mana yang masuk kawasan hutan lindung, mana yang digarap," tuturnya.
Selain itu, dia meminta peran masyarakat dalam mengontrol kawasan tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
"Makanya peran masyarakat, peran desa nanti untuk melaporkan kegiatan tambang yang ada di sana. Nanti kita cek apakah itu legal atau ilegal," ungkapnya.
Pihaknya juga menanam pohon di kawasan Puncak. Hal tersebut juga dilakukan sebagai pencegahan bencana di wilayah atas Kabupaten Bogor.
"Ini juga kita ada penanam pohon, kita mau kembali ke alam bahwa kita harus menjaga alam semesta ini dengan pohon ini. Nanti bisa mencegah beberapa Kejadian-kejadian bencana alam, khususnya banjir," tuturnya.
Kegiatan ini juga dilakukan dengan menggelar bakti sosial dan donor darah kepada masyarakat. Sejumlah alat-alat pendidikan juga diberikan kepada sekolah untuk anak berkebutuhan khusus.
"Alhamdulillah kurang lebih sekitar 50-an kantong darah Kita bisa berhasil sumbangkan kepada PMI (Palang Merah Indonesia)," pungkasnya.
Simak juga Video: Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap
(rdh/knv)